Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati
dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Alloh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak
pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati,
universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada
gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar
daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Umumnya, kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini) mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta, tahun 1215, di Inggris, dan yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember 1948.
Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal. Islam sesunguhnya sebuah proklamasi pembebasan manusia bagi seluruh manusia di seluruh penjuru bumi; bukan proklamasi pembebasan khusus bagi bangsa arab saja. Seorang tidak bisa disebut “muslim”, meski ia mengaku muslim, manakala ia masih menjalankan praktik-praktik jahiliyah.
Untuk memverifikasi benar-tidaknya bahwa konsepsi HAM dalam Islam telah lahir lebih dulu ketimbang konsepsi HAM versi Barat atau universal, maka perlu ditelusuri tentang sejarah HAM universal dan sejarah HAM dalam Islam. Selain itu, perlu pula ditelaah mengenai konsepsi HAM universal dibandingkan dengan konsepsi HAM dalam Islam. Dari sini, diharapkan akan terkuak kebenaran "historis" tentang sejarah HAM dan konsepsi HAM secara universal serta sejarah HAM dan konsepsi HAM dalam Islam.
Umumnya, kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini) mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta, tahun 1215, di Inggris, dan yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember 1948.
Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal. Islam sesunguhnya sebuah proklamasi pembebasan manusia bagi seluruh manusia di seluruh penjuru bumi; bukan proklamasi pembebasan khusus bagi bangsa arab saja. Seorang tidak bisa disebut “muslim”, meski ia mengaku muslim, manakala ia masih menjalankan praktik-praktik jahiliyah.
Untuk memverifikasi benar-tidaknya bahwa konsepsi HAM dalam Islam telah lahir lebih dulu ketimbang konsepsi HAM versi Barat atau universal, maka perlu ditelusuri tentang sejarah HAM universal dan sejarah HAM dalam Islam. Selain itu, perlu pula ditelaah mengenai konsepsi HAM universal dibandingkan dengan konsepsi HAM dalam Islam. Dari sini, diharapkan akan terkuak kebenaran "historis" tentang sejarah HAM dan konsepsi HAM secara universal serta sejarah HAM dan konsepsi HAM dalam Islam.
Betapa rapuhnya hidup tanpa keyakinan, betapa
beratnya hidup tanpa kebebasan, dan betaap merananay hidup ketika jiwa-jiwa
dibelenggu oleh orang-orang lalim yang telah membelenggu kebebasan diri,
walaupun kesesatan sedang berkuasa, meski kesesatan memiliki dinding dan tembok
besar, serta massa dan pengikut yang banyak, hal ini takkan mengubah kebenaran
sedikitpun.
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA , DOWNLOAD EBOOK INI,KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar