welcome to my blog


الهُمَّ تَقَبَّل مِنَّا صَالِحَ أعمَالِنَا وَ اغفِرلَنَا ذُنُوبَنَا وَ كَفِّر عنَّ سيِّئَاتِنَا

Minggu, 28 Agustus 2011

Kadar jenis zakat fithri


Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ per orang, yaitu empat kali tangkupan dua telapak tangan orang dewasa. Satu sha’ menurut ukuran sekarang adalah sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter. Berdasar hadits,

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ 
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِظٍّ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA berkata: “Kami mengeluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah SAW berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ tepung gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ anggur kering, atau satu sha’ susu bubuk (keju atau mentega).” (HR. Bukhari no. 1505 dan Muslim no. 985) 
READ MORE - Kadar jenis zakat fithri

Mustahiq zakat fithri


Para ulama berbeda pendapat tentang alokasi penyaluran zakat fithri:
  1. Madzhab Maliki berpendapat zakat fithri hanya boleh dibagikan kepada golongan fakir dan miskin semata. Berdasar hadits dari Ibnu Abbas RA berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang shaum dari perkataan yang tidak berguna dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.(HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827 dengan sanad hasan)
  2. Mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali) berpendapat zakat fithri bisa dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, bukan hanya golongan fakir dan miskin semata. Pendapat inilah yang lebih benar dan kuat. Alasannya, penyebutan sebagian golongan penerima zakat (fakir dan miskin) dalam hadits Ibnu Abbas bukan berarti membatasi penerima zakat dalam dua golongan tersebut saja. Hal ini sebagaimana penyebutan golongan fakir-miskin sebagai penerima zakat mal dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal:
أَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ
Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat dalam harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1496 dan Muslim no. 19)
Meski yang disebutkan sebagai penerima zakat mal dalam hadits tersebut hanya golongan fakir dan miskin, bukan berarti golongan yang lain tidak berhak menerimanya. Karena berdasar ayat Al-Qur’an, penerima zakat mal bukan hanya dua golongan itu, melainkan delapan golongan. Allah SWT berfirman,
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah (9): 60)
READ MORE - Mustahiq zakat fithri

Hikmah zakat fithri


Zakat fithri memiliki banyak hikmah yang agung, di antaranya adalah:
  1. Sebagai ibadah yang melengkapi kurang sempurnanya pelaksanaan shaum Ramadhan. Terkadang selama shaum, seorang muslim mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh atau melakukan perbuatan yang tidak terpuji, maka zakat fithri menghapus dosanya sehingga menyempurnakan pahala shaum Ramadhan.
  2. Sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas karunia shaum Ramadhan selama sebulan penuh dan kini kembali diizinkan makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri di siang hari.
  3. Sebagai bentuk kepedulian kepada golongan fakir, miskin, dan orang yang membutuhkan. Mereka diajak bergembira merayakan hari idul fithri sebagaimana umumnya kaum muslimin merayakannya dengan gembira.
READ MORE - Hikmah zakat fithri

Waktu pembayaran zakat fithri


Waktu ni ingat ya...........................
  1. Awal mulai wajibnya membayar zakat fithri menurut mayoritas ulama (madzhab Syafi’i, madzhab Hambali, dan pendapat sebagian ulama madzhab Maliki) adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Berdasar pendapat ini, jika seseorang meninggal pada waktu setelah maghrib pada malam ‘ied, maka ahli waris mayit atau wali mayit tetap wajib mengeluarkan zakat fithri si mayit, karena ia sempat hidup sampai waktu wajibnya zakat fithri.
  2. Awal mulai wajibnya membayar zakat fithri menurut madzhab Hanafi dan pendapat sebagian ulama madzhab Maliki adalah saat terbitnya fajar hari ‘ied. Berdasar pendapat ini, jika seorang muslim meninggal sebelum datangnya waktu shubuh hari ied, maka ahli waris mayit atau wali mayit tidak wajib mengeluarkan zakat fithri si mayit.
  3. Zakat fithri wajib dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat ied. Jika dibayarkan setelah pelaksanaan shalat ied, maka tidak dianggap sebagai zakat fithri, melainkan dianggap sebagai sedekah biasa.
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الَّلغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الزَّكَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibnu Abbas RA berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang shaum dari perkataan yang tidak berguna dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat ied, ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827 dengan sanad hasan)
  1. Jika seorang muslim sampai waktu dilaksanakannya shalat ied belum sempat membayarkan zakat fithri, maka ia memiliki dua kewajiban. Kewajiban kepada Allah SWT adalah bertaubat dan beristighfar. Adapun kewajiban kepada manusia adalah dengan mengeluarkan zakat fithri. Para ulama sepakat bahwa zakat fithri adalah hak sesama manusia, sehingga kewajibannya tidak gugur meski waktunya telah terlewat.
  2. Pembayaran zakat fithri boleh didahulukan satu, dua, atau beberapa hari sebelum hari ied. Hal itu karena maslahat yang lebih besar; panitia zakat bisa mengkoordinasikan penerimaan dan pembagian zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebelum shalat ied dengan lancar, sehingga semua pihak (pembayar zakat, panitia zakat, dan penerima zakat) bisa menunaikan shalat ied dengan tenang.
READ MORE - Waktu pembayaran zakat fithri

Jenis Zakat Fithri


Hadits di atas menyebutkan zakat fithri dikeluarkan dalam bentuk lima jenis makanan pokok, yaitu makanan (biji gandum: burr atau qamh), kurma, tepung gandum (sya’ir), anggur kering, dan susu bubuk.
Untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain lima makanan di atas, mazhab Hambali membatasi zakat fithri dalam bentuk lima makanan pokok tersebut semata, dan tidak memperbolehkan zakat dalam bentuk jenis makanan lain. Namun pendapat yang lebih kuat  adalah pendapat madzhab Maliki dan Syafi’I, yaitu boleh membayar zakat dengan makanan pokok lain yang mereka konsumsi sehari-hari; beras, jagung, sagu, dan lain sebagainya. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat karena beberapa alasan:
  1. Lima makanan yang disebutkan dalam nash hadits tersebut adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh kaum muslimin di jazirah Arab pada zaman itu. Maka perintah zakat disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh umat Islam. Jika kaum muslimin di tempat lain mengkonsumsi makanan pokok yang lain, tentu mereka tidak dibebani untuk mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk makanan yang tidak mereka konsumsi.
  2. Zakat fithri adalah kewajiban yang berkaitan dengan badan (makan kembali setelah sebulan penuh melakukan shaum Ramadhan), seperti halnya kewajiban kafarah. Berbeda halnya dengan zakat mal yang berkaitan dengan harta. Oleh karenanya ketentuan zakat fithrah adalah seperti ketentuan kafarah, makanan yang dikeluarkan adalah sesuai makanan yang dikonsumsi sehari-hari, berdasar firman Allah; “…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al-Maidah (5): 89)  
Zakat fithri wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari dan tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang, karena Nabi SAW dan para sahabat membayarkannya dengan makanan pokok. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang dinar maupun dirham. Padahal di zaman tersebut uang dinar dan dirham beredar luas. Seandainya zakat fithri boleh dibayarkan dalam bentuk uang, tentulah Nabi SAW telah menyebutkannya dalam hadits mengingat pentingnya permasalahan tersebut. Tidak adanya penyebutan izin tersebut dalam hadits, padahal seluruh faktor pendukungnya ada, merupakan bukti tidak bolehnya membayar zakat fithri dalam bentuk uang.

READ MORE - Jenis Zakat Fithri

Syarat Wajib Zakat Fithri


Zakat fithri wajib dibayarkan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
  1. Beragama Islam, berdasar hadis Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA di atas.
  2. Memiliki kemampuan, yaitu memiliki makanan yang mencukupi dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya (anak, istri, orang tua, dan budak) selama hari I’ed (satu hari satu malam setelah selesainya Ramadhan).Barangsiapa memiliki makanan sehari semalam untuk dirinya dan orang yang berada dalam tanggung jawabnya, maka ia dianggap orang yang mampu sehingga terkena kewajiban zakat fithri. Inilah pendapat yang benar dan diikuti oleh mayoritas ulama (madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali). Hal ini berdasar hadits dari Sahl bin Hanzhaliyah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ ” – وَ فِي لَفْظٍ : مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ – فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا يُغْنِيهِ ؟ قَالَ : قَدْرُ مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ – وَ فِي لَفْظٍ : أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ .
Barangsiapa meminta-minta padahal ia memiliki harta yang mencukupinya, maka sesungguhnya ia sedang memperbanyak permintaan bara api neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, berapakah harta yang dianggap mencukupi itu?” Beliau menjawab, “Sejumlah makanan yang cukup untuk makan pagi dan makan sore.” Dalam lafal lainnya, “Harta yang membuatnya bisa kenyang selama sehari semalam.” (HR. Abu Daud no. 1629, Ibnu Khuzaimah no. 2198, dan Al-Baihaqi no. 12366 dengan sanad hasan)
READ MORE - Syarat Wajib Zakat Fithri

Hukum Zakat Fithri


Hukum mengeluarkan zakat fithri adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits,

عَنِ  ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ  صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ  صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ
 وَالحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ .

Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari ummat Islam. Beliau memerintahkan agar zakat fitri dibayarkan sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Imam Ibnu Mundzir berkata, “Seluruh ulama yang kami ketahui telah bersepakat atas wajibnya zakat fithri.”
READ MORE - Hukum Zakat Fithri

Definisi Zakat Fithri


Zakat fithri adalah zakat yang wajib dibayarkan kaum muslimin karena mereka melakukan fithr, yaitu makan kembali setelah selama sebulan penuh berpuasa. Istilah ini diambil dari kata fithr yang artinya berbuka atau makan, bukan dari kata fithrah yang artinya asal penciptaan atau kesucian.
Sesuai namanya, zakat fitri dibayarkan di akhir bulan Ramadhan sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat-Nya yang besar sehingga kaum muslimin mampu melaksanakan shaum Ramadhan selama sebulan penuh (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984 dari Ibnu Umar). Selain zakat fitri, nama lainnya adalah shadaqah Ramadhan atau zakat Ramadhan (HR. Muslim no. 984 dari Ibnu Umar).
READ MORE - Definisi Zakat Fithri

Sabtu, 27 Agustus 2011

wasiat emas dari mercusuar ilmu dan faqih ternama

Jika kamu salah berinteraksi dengan masyarakat, mereka akan menjadi musuhmu, sekalipun mereka bapak dan ibumu, tapi jika kamu berinteraksi dengan baik sekalipun mereka bukan kerabatmu akan menjadi bapak dan ibumu.
jika memasuki satu tempat, orang akan mengetahui hak-hak kamu, maka posisikan tiap-tiap individu sesuai kedudukan mereka, hormatilah orang-orang terhormat, muliakan para ulama, hormati orang-orang tua,bersahabatlah dengan lemah lembut,dekatilah orang-orang awam, pergaulilah orang-orang baik, jangan menghina siapapun, jangan buka rahasiamu pada siapapun, jangan mempercayai siapapun sebelum mengujinya, dan jangan menerima hadiah.
READ MORE - wasiat emas dari mercusuar ilmu dan faqih ternama

4 hal yang membinasakan

  • Amarah :
Ia bagaikan binatang buas, bila di lepas oleh pemiliknya akan memakannya
  • Syahwat
Ia bagaikan api, jika dibiarkan pemiliknya akan membakar segalanya
  • Congkak
Seperti posisi raja yang mempertahankan kekuasaannya, jika tidak menghancurkanmu pasti mengusirmu
  • Dengki
Bagaikan orang yang memusuhi orang yang lebih baik dan lebih mampu darinya

Maka barang siapa yang mampu menundukkan syahwat dan amarah, setan akan takut hanya dengan bayangannya. Namun, siapa yang ditundukkan oleh syahwat dan amarahnya, maka ia akan takut pada pikirannya sendiri.





READ MORE - 4 hal yang membinasakan

Jumat, 26 Agustus 2011

Hak Asasi Manusia(HAM) dalam perspektif Islam.REQUEST FROM SALAMAH

HAM, hak asasi manusia, slogan yang sering dilayangkan oleh media dalam membungkus perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma kemanusiaan dan keluar dari itu semua ialah syari'at islam, aturan hukum yang berasal dari Al qur'an dan hadist. Dalam beragama, mereka juga berlindung dibawah slogan ini. hidup di bumi ini memang independen, bebas dalam menentukan perkara. Tapi tidak dalam beragama. Ini adalah urusan yang menyangkut kehidupan yang abadi kelak di akhirat nanti. Satu kasus di negri ini ketika ada sebuah kelompok yang menginginkan kebebasan beragama lalu diprotes oleh banyak kelompok lain,sebab menyeleweng dari agama yang benar. Tapi apa nyatanya?. Siapa yang didukung dan siapa yang disalahkan oleh pihak pemerintah?. yang salah malah dibela, dan yang benar dituntut di pengadilan.
yang lain, di Al qur'an disebutkan "sholatlah kalian seperti kalian melihatku sholat....."
dari dalil diatas dapat diambil bahan untuk setiap hal, bahwa setiap sesuatu itu telah ada tuntunan dan aturannya, tak bisa berbuat semena-mena, apalagi yang berhubungan dengan ibadah kepada Alloh SWT.   
READ MORE - Hak Asasi Manusia(HAM) dalam perspektif Islam.REQUEST FROM SALAMAH

perjuangan muslimah PRANCIS untuk CADAR


Sejak diterapkannya aturan larangan cadar di Perancis, satu demi satu penindasan pada Muslimah di negara menara Eifell it uterus terjadi. Pasangan Muslim terpaksa keluar dari negara asl mereka dan memutuskan menggunakan tim hukum Inggris untuk melawan larangan cadar yang diterapkan di Perancis. Mereka mengungkapkan bahwa Perancis telah melanggar hak asasi dan membatasi aktivitas mereka di seluruh negara di Uni Eropa.
Pasangan, yang hingga kini ingin tetap anonim tersebut, sekarang tinggal di West Midlands dengan dua anak mereka. Mereka mengatakan bahwa peraturan yang baru ditetapkan di Perancis itu memaksa mereka keluar dari negara asal mereka.
Terkait gugatan hukumnya itu, mereka tengah mencari kelemahan dari kebijakan larangan bagi Muslimah menutupi wajahnya di depan umum dengan cadar sebagai ‘hal yang tidak perlu, tidak proporsional dan melanggar hukum’.
Sang suami yang merupakan warga Prancis, sementara istrinya diwakili oleh Robina Shah dari Layanan Konsultasi Imigrasi. Sang istri melalui wakilnya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg. “Kasus ini jelas adalah penting bagi klien saya,” ujar Shah.
“Sebagai hasil dari larangan tersebut mereka harus meninggalkan negara mereka, larangan itu juga membatasi kebebasan memilih mereka, dan juga bagi anak perempuan mereka,” sambungnya lagi.
Dalam gugatan di pengadilan, pemohon utama, sang suami menuliskan bahwa dirinyalah yang memerintahkan istrinya untuk mengenakan burka, penutup seluruh tubuh yang meliputi cadar di wajah yang hanya menyisakan celah untuk mata.
Sang istri, pemohon kedua dalam kasus tersebut, ‘menghormati dan mengikuti’ permintaan suaminya itu ketimbang kehendaknya sendiri’, ujar Robina Shah kepada Pengadilan Strasbourg.
Sang istri menggugat pemerintah Perancis sebesar 10 Ribu Pounsterling, karena telah melanggar hak asasinya. Pasangan itu setuju jika dalam beberapa kesempatan tertentu, sang istri harus membuka cadarnya, seperti ketika diperiksa di bandara dan di bank.
sebelumnya Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy melarang pemakaian cadar di muka umum pada April 2011 lalu. Bagi siapa yang memakai cadar di depan umum akan 130 poundsterling atau mendapatkan pendidikan kewarganegaraan Perancis.
Tepat satu bulan sejak larangan pemakaian cadar diberlakukan sudah banyak kasus penahanan terhadap Muslimah karena ‘pelanggaran’ tersebut. Pada bulan Mei lalu lima Muslimah Perancis ditangkap karena memakai cadar. Tidak hanya itu, kepolisian setempat juga memaska mereka untuk menanggalkan jilbab mereka di depan umum.
Seperti dilaporkan Press TV, ketika itu kelima Muslimah itu akan menghadiri konferensi mengenai hukum kontroversial itu. Konferensi tersebut diselenggarakan asosiasi multikultural, Don’t Touch My Constitution, yang telah mengumpulkan dana untuk membantu perempuan dalam membayar denda terkait undang-undang larangan cadar.
Pada 11 April 2011, Perancis menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk cadar Islam. Aturan itu langsung diikuti oleh penangkapan hampir 60 perempuan yang menentang larangan tersebut dengan berjalan di luar Katedral Notre Dame di Paris.
‘Pelanggar undang-undang’ cadar tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar 217 dolar Amerika Serikat dan kerja sosial. Selama konferensi, penyelenggara pertemuan itu secara paksa dicegah oleh polisi untuk mendengar keterangan seorang perempuan, yang telah jatuh sakit dalam interogasi larangan cadar.
“Tujuan sebenarnya aturan itu adalah stigmatisasi masyarakat Muslim. Mengapa membuat hukum hanya untuk beberapa ratus orang. Anggota parlemen Perancis telah benar-benar berlebihan demi kepentingan mereka” kata Hassan Ben M’barek, seorang aktivis yang mengamati pertemuan itu.
Larangan kontroversial terhadap cadar telah memicu perdebatan di Perancis. Pendukung aturan itu mengklaim bahwa larangan ini akan melindungi negara dari radikalisme, sementara lawannya menilai undang-undang tersebut bertujuan memusuhi umat Islam di Perancis.
Banyak Muslim mengeluh bahwa media Perancis secara konsisten mengabaikan keyakinan agama perempuan yang mengenakan nikab atau burka di depan umum. Mereka digambarkan sebagai alat belaka, sementara setiap gerakan mereka dikendalikan oleh kaum laki-laki.
Beginilah wajah ‘kebebasan’ dalam sebuah negara penganut ‘kebebasan yang sebebas-bebasnya’. Meskipun berkoar-koar mengenai hak asasi manusia, kebebasan, demokrasi, dan kemanusiaan, nyatanya mereka tak mampu mempraktekkan ‘konsep ideal’ yang mereka agung-agungkan. Yang ada hanyalah praktek standar ganda yang secara tidak langsung telah menginjak-injak dan meludahi aturan buatan mereka sendiri.
READ MORE - perjuangan muslimah PRANCIS untuk CADAR

Kamis, 25 Agustus 2011

dalil shorih seputar adab bepergian wanita

عَن أبِي هُرَيرَةَ رَضِي اللهُ عَنهُ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهُ صَليَّ اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ: لا يَحِلُّ لإمرَأةٍَ تؤمِنُ بِاللهِ وَ اليَومِ الأَخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةًََ يَومٍ وَ لَيلَةٍ إلأ مَعَ ذِي مَحرَمٍ عَلَيهَا ، مُتَفَقٌ عَلَيهِ
Artinya : Dari Abu Hurairah ra.,ia berkata: Rasululloh SAW.,bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk bepergian yang memakan waktu sehari semalam kecuali bersama mahramnya."(mutafaqun 'alaih)

عَن اِبنِ عَبَّاسٍ رَضِي الله عَنهُمَا أنََّهُ سَمِعَ النََّبِي صَلَّي اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ : لايَخلُوَنَّ رَجُلٌ بإمرَأةٍ الّا ومَعَهَا ذُو مَحرَمٍ وَلا تُسَافِرُالمَرأةُ الّا مع ذِي مَحرَمٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إ،َّ إمرَأتِي خَرَجَت حَاجَةً، وَإنِّي اكتُتِبتُ فِي غَزوَةٍ كَذَا وَ كَذَا ؟ قَالَ: إنطَلِق فَحُجَّ مَعَ إمرَأتِكَ ، مُتَفَقٌ عَلَيهِ
Artinya : Dari Ibnu Abbas ra.,bahwasannya ia mendengar Rasululloh SAW. bersabda : "Janganlah sekali-kali seorang pria melepas seorang wanita kecuali dengan mahromnya." Ada seorang pria bertanya: "Wahai Rasululloh, sesungguhnya istriku pergi untuk berhaji, aku telah tercatat untuk mengikuti perang ini dan itu." Beliau bersabda : "Pergilah kamu dan berhajilah bersama istrimu." (mutafaqun 'alaih)

Dari konteks hadist diatas dapat diambil bahwa seorang perempuan dilarang untuk keluar melebihi dari sehari semalam. jika ditelisik lebih dalam, banyak penyimpangan keasusilaan yang terjadi di Indonesia bahkan dunia diakibatkan oleh bebasnya wanita dalam pergaulan, berpakaian dan banyak hal lain. dimana moral manusia zaman ini. Ketika para wanita mengumbar aurat, berpakaian kurang bahan, lelaki mengumbar nafsu tanpa malunya. Disinilah dibutuhkannya iman, tanpa melihat dengan hati yang diisi ilmu dan iman, manusia akan tertipu. Dihadapannya hanyalah dunia yang fana. Ada sebuah kasus perjuangan muslimah prancis dalam mempertahankan aqidahnya.simaklah!!!



















READ MORE - dalil shorih seputar adab bepergian wanita

Jumat, 12 Agustus 2011

RUNTUHNYA MENARA IMAN TANPA SYUKUR


Tragedi runtuhnya menara imantelah merebak di berbagai tempat. Padahal telah disosialkan sebuah vaksin penanggulangannya, ialah syukur, dengan apa yang diberikanAlloh pada kita dan juga tetap menjaga kesabaran. Hamba-hamba Alloh kini sulit untuk diajak untuk menggunakan vaksin luar biasa ini, luar biasa karena Allohlah yang langsung meraciknya sendiriRosululloh SAW. Juga bersabda bahwasannya orang beriman itu jika ditimpa musibah bersabar dan jika dianugrahi nikmat bersyukur
Maka dari itu seharusnya kita menggunakan vaksin tersebut dan mengingatkan manusia lain untuik menggunakannya. Tak lupa yang perlu diingat,segala puji dan syukur hanya milik Alloh SWT. Syukur sendiri berasal dari kata syakaro-yasykuru-syukron (terima kasih).
READ MORE - RUNTUHNYA MENARA IMAN TANPA SYUKUR

Senin, 08 Agustus 2011

syukur is the good way for muslims

 


Syukur, inilah satu jenis perasaan yang jarang bermukim permanen di hati kita. Bahkan, kerap kita lupa dan alpa. Istilah saya ketahuilah bahwa sebenarnya Anda adalah orang yang sangat beruntung, baik dalam bisnis maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dan itu amat layak untuk Anda syukuri.

Jika Anda mempunyai makanan di lemari es, pakaian yang menutup badan, atap di atas kepala, dan tempat untuk tidur, maka Anda lebih kaya daripada 75 persen penduduk dunia! Jika Anda mempunyai tabungan di bank dan uang receh di dompet, maka Anda lebih kaya daripada 92 persen penduduk dunia!


Terus, syukur dan sukses, adakah kaitannya?  Erat sekali kaitannya. syukur adalah anak tangga mutlak untuk memastikan kesuksesan. Bayangkanlah hal-hal yang Anda dambakan dengan penuh rasa syukur, seakan-akan Anda sudah menerimanya. Dengan demikian, Anda akan menerimanya segera! Inilah hasil kerja dari hukum tarik-menarik yang universal.

  air seolah-olah dapat mengerti bahasa manusia. Lebih jauh lagi, kristal air akan memperagakan bentuknya yang paling apik dan menarik apabila diperdengarkan kata ‘syukur' dan ‘cinta' -dalam bahasa apapun!

Itu semua, apa artinya sih? Pahamilah, alam semesta berasal dari air. Semua kehidupan juga bermula dari air. Dan yang terpenting, 70 persen tubuh manusia terdiri dari air. Jadi, setiap kali Anda menyebut kata ‘syukur' atau menyimpan rasa syukur, pada waktu yang sama Anda membekali diri Anda dengan energi-energi positif yang sangat Anda butuhkan untuk menggapai sukses. Tambahan lagi, kata ‘syukur' dan rasa syukur memendam setumpuk manfaat yang lain, di antaranya menyejukkan hati dan memungkinkan Anda menuai hikmah dari berbagai kejadian.

Tidak mengherankan semua agama menganjurkan dan mengajarkan kita untuk menghafalkan dan melafalkan kata ‘alhamdulillah', ‘puji hanya milik Alloh' atau yang sejenis sebanyak-banyaknya -bahkan sampai ribuan kali sehari. Ternyata, ini bukan semata-mata soal kalkulasi pahala. Jauh-jauh hari Yang Maha Kuasa telah merancang ini sebagai modal untuk sukses.

Apalagi Ia telah berkomitmen di kitab-Nya, "Sesungguhnya jika engkau bersyukur, niscaya Aku akan menambahkan lebih banyak nikmat kepada engkau." Dan tentunya kita yakin bahwa Ia akan menepati janjinya. Akhirnya, janganlah kita cuma pandai meminta. Lengkapi pula dengan bersyukur.





 

 

 
   
READ MORE - syukur is the good way for muslims

Majlis Ta'lim dan TPA wilayah NGRUKI&CEMANI BUBAAAAAAAAAR.....

Jam telah menunjukkan pukul 18.30, pengajian dan TPA telah ditutup dengan sholat maghrib berjama'ah. luar biasa wilayah ini, hampir seluruh masjid mengadakan TPA untuk anak-anak sekitar dan pengajian bagi kaum dewasa. sekitar 20 lebih masjid mengadakan acara yang sama dan puluhan bahkan ratusan anak-anak hingga dewasa antusias mngikuti acara yang positiv ini. Mari kaum muslimin rayakan Romadhon kali ini lebih baik dari sebelumnya. banyak cara yaitu tadarus Al qur'an ,  mendalami maknanya serta ilmu-ilmu dien lainnya yang tak aklah penting
READ MORE - Majlis Ta'lim dan TPA wilayah NGRUKI&CEMANI BUBAAAAAAAAAR.....

Qona'ah is......................


Sikap qana’ah didefinisikan sebagai sikap merasa cukup, ridha atau puas atas
karunia dan rezeki yang diberikan Allah SWT Qana’ah ialah kepuasan hati
dengan rezeki yang ditentukan Allah.

Cinta pada dunia dan ingin hidup dalam kemewahan, adalah salah satu
penyebab yang bisa mengakibatkan hidup menjadi tidak tentram. Orang-orang
yang cinta dunia akan selalu terdorong untuk memburu segala keinginannya
meski harus menggunakan cara yang licik, curang, dengan berbohong, korupsi,
dan sebagainya. Semua itu karena orang yang cinta dunia tidak pernah
menyadari, sesungguhnya harta hanyalah ujian. Hingga ia tidak pernah
merasa cukup dengan apa yang sudah dimilikinya dan masih selalu ingin
menambahnya lagi, ini adalah sikap yang sangat jauh dari rasa syukur kepada
Allah SWT.
Qana’ah bukanlah berarti hilang semangat untuk berkerja lebih keras demi menambah rezeki. Malah, ia bertujuan supaya kita sentiasa bersyukur dengan rezeki yang dikurniakan Allah. Karena sikap qana’ah tidak berarti fatalis menerima nasib begitu saja tanpa ikhtiar. Orang-orang qana’ah bisa saja memiliki harta yang sangat banyak, namun semua itu bukan untuk menumpuk kekayaan
Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan kepada kita bagaimana kita harus bersikap terhadap harta, yaitu menyikapi harta dengan sikap qana’ah (kepuasan dan kerelaan). Sikap qana’ah ini harus dimiliki oleh orang yang kaya maupun orang yang miskin adapun wujud qana’ah yaitu merasa cukup dengan pemberian Allah, tidak tamak terhadap apa yang dimiliki manusia, tidak iri melihat apa yang ada di tangan orang lain dan tidak rakus mencari harta benda dengan menghalalkan segala cara, sehingga dengan semua itu akan membuat orang merasa puas dan tidak mencari melebihi apa yang dibutuhkan, dan mencegah orang dari menurutkan hawa nafsu yang tidak pernah puas.
Rasulullah SAW telah mengajarkan kita semua agar qana’ah, berikut beberapa
hadits nya :
Perhatikan sabda Rasulullah SAW berikut ini: “Tidaklah kekayaan itu dengan banyak harta, tetapi sesungguhnya kekayaan itu ialah kekayaan jiwa.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)
READ MORE - Qona'ah is......................

the real truth

jika engkau merasa berat saat membelalakkan mata,bukanlah kantuk sebenarnya,tapi ketidak siapan menhadapi hari ini,namun jika terasa segar saat membelalakkan mata sesungguhnya ada harapan baik yg akan dihadapi hari ini