welcome to my blog


الهُمَّ تَقَبَّل مِنَّا صَالِحَ أعمَالِنَا وَ اغفِرلَنَا ذُنُوبَنَا وَ كَفِّر عنَّ سيِّئَاتِنَا

Minggu, 28 Agustus 2011

Waktu pembayaran zakat fithri


Waktu ni ingat ya...........................
  1. Awal mulai wajibnya membayar zakat fithri menurut mayoritas ulama (madzhab Syafi’i, madzhab Hambali, dan pendapat sebagian ulama madzhab Maliki) adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Berdasar pendapat ini, jika seseorang meninggal pada waktu setelah maghrib pada malam ‘ied, maka ahli waris mayit atau wali mayit tetap wajib mengeluarkan zakat fithri si mayit, karena ia sempat hidup sampai waktu wajibnya zakat fithri.
  2. Awal mulai wajibnya membayar zakat fithri menurut madzhab Hanafi dan pendapat sebagian ulama madzhab Maliki adalah saat terbitnya fajar hari ‘ied. Berdasar pendapat ini, jika seorang muslim meninggal sebelum datangnya waktu shubuh hari ied, maka ahli waris mayit atau wali mayit tidak wajib mengeluarkan zakat fithri si mayit.
  3. Zakat fithri wajib dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat ied. Jika dibayarkan setelah pelaksanaan shalat ied, maka tidak dianggap sebagai zakat fithri, melainkan dianggap sebagai sedekah biasa.
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الَّلغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الزَّكَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibnu Abbas RA berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang shaum dari perkataan yang tidak berguna dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat ied, ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827 dengan sanad hasan)
  1. Jika seorang muslim sampai waktu dilaksanakannya shalat ied belum sempat membayarkan zakat fithri, maka ia memiliki dua kewajiban. Kewajiban kepada Allah SWT adalah bertaubat dan beristighfar. Adapun kewajiban kepada manusia adalah dengan mengeluarkan zakat fithri. Para ulama sepakat bahwa zakat fithri adalah hak sesama manusia, sehingga kewajibannya tidak gugur meski waktunya telah terlewat.
  2. Pembayaran zakat fithri boleh didahulukan satu, dua, atau beberapa hari sebelum hari ied. Hal itu karena maslahat yang lebih besar; panitia zakat bisa mengkoordinasikan penerimaan dan pembagian zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebelum shalat ied dengan lancar, sehingga semua pihak (pembayar zakat, panitia zakat, dan penerima zakat) bisa menunaikan shalat ied dengan tenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

the real truth

jika engkau merasa berat saat membelalakkan mata,bukanlah kantuk sebenarnya,tapi ketidak siapan menhadapi hari ini,namun jika terasa segar saat membelalakkan mata sesungguhnya ada harapan baik yg akan dihadapi hari ini