welcome to my blog


الهُمَّ تَقَبَّل مِنَّا صَالِحَ أعمَالِنَا وَ اغفِرلَنَا ذُنُوبَنَا وَ كَفِّر عنَّ سيِّئَاتِنَا

Minggu, 28 Agustus 2011

Syarat Wajib Zakat Fithri


Zakat fithri wajib dibayarkan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
  1. Beragama Islam, berdasar hadis Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA di atas.
  2. Memiliki kemampuan, yaitu memiliki makanan yang mencukupi dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya (anak, istri, orang tua, dan budak) selama hari I’ed (satu hari satu malam setelah selesainya Ramadhan).Barangsiapa memiliki makanan sehari semalam untuk dirinya dan orang yang berada dalam tanggung jawabnya, maka ia dianggap orang yang mampu sehingga terkena kewajiban zakat fithri. Inilah pendapat yang benar dan diikuti oleh mayoritas ulama (madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali). Hal ini berdasar hadits dari Sahl bin Hanzhaliyah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ ” – وَ فِي لَفْظٍ : مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ – فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا يُغْنِيهِ ؟ قَالَ : قَدْرُ مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ – وَ فِي لَفْظٍ : أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ .
Barangsiapa meminta-minta padahal ia memiliki harta yang mencukupinya, maka sesungguhnya ia sedang memperbanyak permintaan bara api neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, berapakah harta yang dianggap mencukupi itu?” Beliau menjawab, “Sejumlah makanan yang cukup untuk makan pagi dan makan sore.” Dalam lafal lainnya, “Harta yang membuatnya bisa kenyang selama sehari semalam.” (HR. Abu Daud no. 1629, Ibnu Khuzaimah no. 2198, dan Al-Baihaqi no. 12366 dengan sanad hasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

the real truth

jika engkau merasa berat saat membelalakkan mata,bukanlah kantuk sebenarnya,tapi ketidak siapan menhadapi hari ini,namun jika terasa segar saat membelalakkan mata sesungguhnya ada harapan baik yg akan dihadapi hari ini