Hukum mengeluarkan zakat fithri adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ
وَالحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ .
Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari ummat Islam. Beliau memerintahkan agar zakat fitri dibayarkan sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Imam Ibnu Mundzir berkata, “Seluruh ulama yang kami ketahui telah bersepakat atas wajibnya zakat fithri.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar